Waduh, Gara-gara Permendagri, Dana Perimbangan Pandeglang Tahun Depan Terancam Menyusut

Ilustrasi Dana Perimbangan

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dana Perimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun 2018 mendatang terancam semakin menyusut. Hal itu dampak dari diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.

“Kan ada 3 hal dalam Dana Perimbangan, DAK, DAU, dan DBH (Dana Bagi Hasil). Kalau dulu yang bersifat dinamis hanya DBH. Untuk pengelolaan DAK diatur secara khusus. Namun dengan munculnya Permendagri, untuk transfer DAU juga bersifat dinamis. Disesuaikan dengan capaian target penerimaan negara,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, Kamis (20/7).

Tahun 2017, Pandeglang memperoleh DAU sebesar Rp1.1 triliun. Anggaran itu sebagian besar diperuntukan untuk gaji pegawai. Apabila capaian penerimaan negara jeblok, maka DAU ke daerah harus menyesuaikan.

“Menkeu (Menteri Keuangan) sudah memberi sen, kalau dana-dana transfer bersifat dinamis. Sekarang mengancam ke DAU juga. Padahal DAU sudah diuntukan sebagian besar gaji pegawai,” imbuh Ramadani.

Selain imbas dari Permendagri tersebut, ancaman pengurangan DAU bagi Pandeglang juga disebabkan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana sejak diberlakukannya aturan tersebut, sebagian besar kewenangan yang beralih ketingkat Provinsi Banten, seperti diantaranya guru SMA/SMK dan penyuluh pertanian serta perikanan.

“Ada beberapa kewenagan yang beralih ke provinsi seperti pengelolaan SMA/SMK, Terminal Tipe A yang ditarik Kemenhub,  PPL Pertanian dan Perikanan. Maka pegawai yang ditarik ke Pemprov, secara otomatis tidak lagi dibiayai oleh Pemkab,” jelas mantan Inspektur Inspektorat itu. (Red-02)

Exit mobile version