• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juli 29, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Vonis Penjara Seumur Hidup Untuk Kurir Ganja 1,6 Ton

Vonis Penjara Seumur Hidup Untuk Kurir Ganja 1,6 Ton

Vonis Penjara Seumur Hidup Untuk Kurir Ganja 1,6 Ton

SERANG, BantenHeadline.com – Terbukti melakukan penyelundupan ganja seberat 1,6 ton,  Herman Wahyudi alias Kawat, warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang Banten divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu 27 Juli 2016.

“Bahwa pada bulan November 2015, terdakwa telah terbukti melakukan pengawalan serta mengangkut ganja asal Aceh seberta 1,6 ton dalam 45 karung dari truk kedalam gudang. Terdakwa juga menjadi penjaga gudang yang berlokasi di sebuah perbukitan Kecamatan Pabuatan , Kabupaten Serang,” papar ketua majelis hakim, Hengky Hendrajadja dalam pembacaan putusannya.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum Kejari Serang Andri Saputra.

Kasus penyelundupan 1,6 ton ganja asal Aceh tersebut melibatkan 9 orang tersangka.  7 orang tersangka telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam tahap tuntutan di pengalian. Namun sayangnya 2 tersangka lainnya kini masih buron. (Red – 03).

 

ShareTweet
Previous Post

KPK Tekankan 3 Hal Ini Agar Pemda Bebas KKN

Next Post

BPN Lebak : Pembebasan Lahan Tol Serang – Panimbang Belum Jelas

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
BPN Lebak : Pembebasan Lahan Tol Serang – Panimbang Belum Jelas

BPN Lebak : Pembebasan Lahan Tol Serang – Panimbang Belum Jelas

Isu Vaksin Palsu, Sosialisasi Imunisasi Harus Dari Awal Lagi

Dinkes Pandeglang : Mau Berhaji? Perbanyak Konsumsi Buah dan Vitamin C

Dinkes Pandeglang Sebut ‘Flu Tidak Berbahaya Bagi Jemaah Haji

Dinkes Pandeglang Sebut ‘Flu Tidak Berbahaya Bagi Jemaah Haji

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved