SERANG, BantenHeadline.com – Terbukti melakukan penyelundupan ganja seberat 1,6 ton, Herman Wahyudi alias Kawat, warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang Banten divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu 27 Juli 2016.
“Bahwa pada bulan November 2015, terdakwa telah terbukti melakukan pengawalan serta mengangkut ganja asal Aceh seberta 1,6 ton dalam 45 karung dari truk kedalam gudang. Terdakwa juga menjadi penjaga gudang yang berlokasi di sebuah perbukitan Kecamatan Pabuatan , Kabupaten Serang,” papar ketua majelis hakim, Hengky Hendrajadja dalam pembacaan putusannya.
Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum Kejari Serang Andri Saputra.
Kasus penyelundupan 1,6 ton ganja asal Aceh tersebut melibatkan 9 orang tersangka. 7 orang tersangka telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam tahap tuntutan di pengalian. Namun sayangnya 2 tersangka lainnya kini masih buron. (Red – 03).