KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Melalui laman Mahkamah Konstitusi (MK) diketaui, bahwa Paslon nomor 1 pada Pilkada Kota Serang, Vera Nurlaila-Nurhasan melalui Tim Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Serang tahun 2018 ke MK, pada Senin (9/7/2018) pukul 13.55 WIB. Dalam hal ini, sebagai termohon gugatan adalah KPU Kota Serang sebagai pihak penyelenggara Pilkada.
Namun berdasarkan informasi yang tertera, permohonan perselisihan tersebut masih belum lengkap, termasuk bukti-bukti perselisihan.
Sayangnya, saat Ketua Tim Advokasi Paslon nomor 1, Ferry Renaldi dikonfirmasi melalui pesawat telpon, yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Ketua Tim Koalisi Vera-Nurhasan, Ratu Ria Maryana, yang semula akan dikonfirmasi juga tidak dapat dihubungi.
Dihubungi terpisah, Komiisioner KPU Kota Serang Fierly MM mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPU Banten.
“Kami diminta bersiap diri menyusun jawaban. Kami juga akan segera berkonsultasi dengan Panwaslu. Utamanya berkaitan dengan pelanggaran administratif,” ujarnya.
Menurutnya pihak KPU Kota Serang juga menunggu materi gugatan untuk dipelajari, sekaligus menggelar rapat internal untuk menyikapi gugatan itu.
Fierly menegaskan, apa yang dilakukan KPU Kota Serang sudah sesuai dengan standar operasional dalam mengelola tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi. (Red-05).