• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Vera-Nurhasan Gugat KPU Kota Serang ke MK

Vera-Nurhasan Gugat KPU Kota Serang ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (Net)

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Melalui laman Mahkamah Konstitusi (MK) diketaui, bahwa Paslon nomor 1 pada Pilkada Kota Serang, Vera Nurlaila-Nurhasan melalui Tim Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Serang tahun 2018 ke MK, pada Senin (9/7/2018) pukul 13.55 WIB. Dalam hal ini, sebagai termohon gugatan adalah KPU Kota Serang sebagai pihak penyelenggara Pilkada.

Namun berdasarkan informasi yang tertera, permohonan perselisihan tersebut masih belum lengkap, termasuk bukti-bukti perselisihan.

Sayangnya, saat Ketua Tim Advokasi Paslon nomor 1, Ferry Renaldi dikonfirmasi melalui pesawat telpon, yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Ketua Tim Koalisi Vera-Nurhasan, Ratu Ria Maryana, yang semula akan dikonfirmasi juga tidak dapat dihubungi.

Dihubungi terpisah, Komiisioner KPU Kota Serang Fierly MM mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPU Banten.

“Kami diminta bersiap diri menyusun jawaban. Kami juga akan segera berkonsultasi dengan Panwaslu. Utamanya berkaitan dengan pelanggaran administratif,” ujarnya.

Menurutnya pihak KPU Kota Serang juga menunggu materi gugatan untuk dipelajari, sekaligus menggelar rapat internal untuk menyikapi gugatan itu.

Fierly menegaskan, apa yang dilakukan KPU Kota Serang sudah sesuai dengan standar operasional dalam mengelola tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi. (Red-05).

ShareTweet
Previous Post

Pipa Gas Bawah Laut Milik Perusahaan Cina di Perairan Pulau Panjang Bocor

Next Post

Kebocoran Pipa Gas Bawah Laut Milik Perusahaan Cina di Perairan Pulau Panjang Sudah Tertangani

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
Pipa Gas Bawah Laut Milik Perusahaan Cina di Perairan Pulau Panjang Bocor

Kebocoran Pipa Gas Bawah Laut Milik Perusahaan Cina di Perairan Pulau Panjang Sudah Tertangani

Blanko SIM Kosong, Polres Pandeglang Sediakan Suket

Blanko SIM Kosong, Polres Pandeglang Sediakan Suket

Harga Telur Ayam di Pandeglang Sentuh Rekor Tertinggi

Harga Telur Ayam di Pandeglang Sentuh Rekor Tertinggi

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved