PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Nasib nahas dialami seorang pemuda asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, NN (15). Usai asyik-asyikan di gazebo rumah pacarnya NA (16) sambil “grepe-grepe”, kini pemuda tersebut harus mendekam di balik jeruji.
Hal itu diakibatkan karena ayah korban melaporkan pelaku karena dianggap telah melakukan tindakan pencabulan terhadap putrinya. Imbasnya, NN diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.
Kejadian itu bermula saat NN yang tengah asyik berduaan dengan pujaan hatinya di gazebo rumah AN di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, dipergoki oleh ibu tiri korban pada Kamis (2/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu ibu tiri NA melihat bagian sensitif anaknya tengah di-“serbu” oleh jemari NN.
Mengetahui kejadian itu, ibu tiri korban langsung melaporkannya pada ayah korban. Keesokan harinya ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Picung.
“Pelaku dan orangtuanya diminta datang ke Polsek Picung, saat diinterogasi pelaku dan korban mengaku sudah sering kali melakukan hubungan badan hingga korban telat datang bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita, Minggu (5/2).
Untuk memastikan pengakuan dari pelaku selanjutnya korban dicek medis, dari hasil pemeriksaan medis terbukti korban sedang hamil dengan usia kehamilan 2 minggu.
“Motifnya pelaku dan korban berpacaran dan pelaku sering menonton film porno sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban,” jelas Ambarita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Samsul).