KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – IK alias Bongsang (38 tahun) dan BU alias Ulum (23 tahun), keduanya warga Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Kaseman, Kota Serang, ternyata kompak untuk urusan kriminal. Keduanya yang merupakan paman dan ponakan ini membobol rumah Akhmad Haetami (41 tahun) di Kampung Kepuh, Desa Lebak Kepuh, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. Uang Rp 3 juta dan 2 unit handphone berhasil mereka gasak.
Namun usai aksinya, keduanya diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) di tempat berbeda. Dua unit handphone milik korban dan obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, disita untuk barang bukti. Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan berdasarkan pengungkapan kasus pencurian ini merupakan tindaklanjut dari laporan korban pada Rabu (29/12) lalu. Korban dan tersangka IK tinggal di kampung yang sama.
“Pelaku beraksi sekitar pukul 02:00 disaat penghuni rumah tertidur lelap karena baru saja pulang liburan dari luar kota. Kejadian pencurian diketahui pada saat korban akan melaksanakan shalat subuh,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).
Tersangka Ulum berhasil ditangkap saat nongkrong tidak jauh dari rumah pamannya pada Kamis (3/2) sekitar pukul 20:00. Dari pemeriksaan, Ulum mengakui telah mencuri di rumah Haetami dan ditemani oleh pamannya.
“Dari keterangan Ulum, IK ditangkap di rumahnya pada Jumat (4/2) sekitar pukul 04:00. Tersangka IK mengakui bersama ponakannya telah mencuri di rumah Haetami yang merupakan tetangganya,” terang Kapolres.
Belakangan ini diperoleh keterangan, bahwa tersangka BU alias Ulum sebelumnya pernah melakukan aksi kriminal penjambretan dan sudah menjalani masa hukumannya. Red-03)