UMK Pandeglang 2017 Sudah Tetapkan Dewan Pengupahan. Tapi Minta Dirahasiakan

Suasana rapat pleno Dewan Pengupahan kabupaten Pandeglang di aula Dinsosnakertrans Pandeglang, kamis (03/11).

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dewan Pengupahan kabupaten Pandeglang sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pandeglang tahun 2017.

Penetapan UMK tersebut diputuskan dalam rapat pleno penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan, yang terdari dari unsur Pengusaha yaitu  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pandeglang, unsur Serikat Pekerja dan unsur pemerintah yaitu Dinas Sosial Tenaga Kerja,dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pandeglang yang digelar di Aula Dinsosnakertrans Pandeglang, Kamis (03/11).

Namun sayangnya Dewan Pengupahan Pandeglang merahasiakan nilai UMK baru tersebut. Bahkan Kepala Dinsosnakertrans Pandeglang yang ditemui BantenHeadline.com usai pleno tersebut meminta agar informasi nilai UMK 2017 hasil rapat yang baru diputuskan agar  tidak disebar luaskan melalui media masa.

Menurutnya, kerahasiaan nilai UMK dilakukan untuk menjaga kondusifitas daerah, mengingat persoalan UMK kerap menjadi komoditi para pekerja untuk meminta kesetaraan.

“UMK di Pandeglang ada perubahan sedikit dari yang diusulkan. Tetapi kami belum dapat sebutkan, karena khawatir jadi bumerang buat pekerja yang ada di sini. ‘Kan tiap daerah situasinya berbeda, tidak bisa disama ratakan. Nanti setelah tanggal 10 November baru bisa kita umumkan,” ujar Kepala Dinsosnakertrans Pandeglang, Entis Sutisna usai rapat pleno penetapan UMK.

Entis hanya menyebutkan bahwa nilai UMK tahun 2017 tidak jauh berbeda dari yang diusulkan buruh sebesar Rp. 2.164.099. Entis kemudian mengklaim bahwa penetapan besaran UMK tersebut sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Hasil rapat pleno penetapan UMK tersebut akan disampaikan kepada Bupati Pandeglang, untuk kemudian diputuskan oleh Gubernur Banten,” kata Entis. (Red – 02).

Exit mobile version