PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Realisasi penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada triwulan pertama masih rendah. Bahkan realisasinya masih nihil dengan pembangunan. Karena sejauh ini, serapan yang sudah dilakukan, baru sebatas belanja langsung dasar, seperti pembelian ATK, pembayaran biaya listrik dan telepon, serta honor Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, informasi yang diiterimanya, saat ini tidak lebih dari 32 Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang baru diserahkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Serapan Anggaran Masih Rendah, Pemkab Pandeglang Belum Implementasikan Renaksi KPK
“Saat ini baru ada sekitar 32 RPP yang masuk, seperti di DUPR, Perkim, dan Dinkes. Yang sudah diserap baru belanja langsung dasar. Maka kami ingin mendorong itu biar kinerja penyerapannya bagus,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/3).
Ramadani menerangkan, lambatnya realisasi serapan itu, tidak hanya berpengaruh terhadap pembangunan, namun juga menjadi ancaman dalam kaitannya mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK). Nilai DAK yang diploting bagi Pandeglang sebesar Rp426 miliar, terancam gagal diperoleh secara utuh.
“Sekarang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, DAK baru bisa ditransfer apabila semua paket lelang sudah dikontrak tuilkan, paling lambat 21 Juli 2018,” jelasnya.
Diterangkan Ramadani, jika rekapan paket lelang yang terkontrak tuil masih di bawah pagu DAK, maka sisanya akan menjadi Silpa Kementerian Keuangan dan tidak bisa ditransfer ke daerah.
“Begitu sudah terkontrak tuil, mereka (Kemenkeu, red) akan langsung menghitung Silpa. Misal pagunya Rp100 miliar, tetapi yang terkontrak tuilkan hanya Rp85 miliar, maka sisanya menjadi Silpa Kemenkeu. Jadi mereka transfer sesuai nilai kontrak,” beber pria berkacamata itu.
Ramadani pun meminta agar OPD yang belum menyerahkan RPP, untuk segera mengajukan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar bisa ditayangkan. Jika semua syarat administrasi sudah dipenuhi, maka ULP diingatkan untuk tidak menunda-nunda proses lelang.
“Padahal yang ada saja diproses dulu, sepanjang OPD sudah menyerahkan RPP. Kendalanya memang belum ada komitmen dari Kepala OPD pengelola DAK. Mereka harus segera menyusun RPP dan ULP juga harus mulai gerak,” pesannya. (Red-02).