Tindak Lanjuti Amanat Presiden, Semen Merah Putih Tandatangani MoU dengan Polda Banten

Direktur PT Cemindo Gemilang, Andre Vincent Wenas, dan Kapolda Banten, Brigadir Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam MoU, Sabtu, (12/08/2017).

SERANG, BantenHeadline.com  – Menindak lanjuti Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, yang kini dilakukan dengan sistem satu pintu di bawah naungan Dit Pam Obvi, PT. Cemindo Gemilang, menandatangani Naskah Kerjasama (MoU) dengan Polda Banten.

MoU ditandatangani oleh Direktur PT Cemindo Gemilang, Andre Vincent Wenas, dan Kapolda Banten, Brigadir Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Kota Serang, Sabtu, (12/08/2017).

Produsen semen nasional Merah Putih tersebut, termasuk dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dijalankan pemerintah. Pabrik ini berdiri di lahan seluas 500 Hektar di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten dengan investasi sekira Rp 7 triliun. Pabrik semen terintegrasi ini menggunakan visi green project dan green factory (ramah lingkungan) serta dilengkapi dengan fasilitas pelabuhan (terminal khusus).

“Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan jajarannya yang menjamin keamanan obyek-obyek vital nasional, termasuk pabrik Semen Merah Putih di Bayah. Jaminan dan perlindungan keamanan ini akan memacu investor lain untuk menanamkan investasinya di Banten sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Direktur PT. Cemindo Gemilang, Andre Vincent Wenas.

Dalam sambutannya Kapolda Banten menyatakan industri supaya dapat beroperasi membutuhkan stabilitas keamanan. Hal ini adalah tugas Polri untuk mendukung terciptanya kondisi tersebut sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

“Kami menyambut baik MoU ini. Dan kami berharap bisa mendukung proses kegiatan industri. Situasi kondusif dibutuhkan investor sehingga bisa beroperasi dengan baik dan membawa dampak positif bagi masyarakat ,” tambahnya.

Ada 14 jenis industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620 Tahun 2012 tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri. Yaitu meliputi industri bahan baku peledak, dirgantara, garam, gula, kertas, logam, minyak goreng/kelapa sawit, perkapalan, petrokimia, pupuk, semen, telekomunikasi, tepung terigu, dan kawasan industri. (Rls – 05).

Exit mobile version