PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Tiga perusahaan pemenang tender lelang pengerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten Pandeglang, terancam diputuskontrakan. Soalnya sampai saat ini, progres pekerjaan yang dilakukan dinilai tidak signifikan.
Padahal pembangunan infrastruktur itu didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK). Jika tidak terserap, maka pemerintah daerah harus menggantinya.
Tiga perusahaan itu adalah CV Patih Jaya, CV Mitra Utama dan Kaukus Muda. Namun proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang itu mengalami krisis waktu pekerjaan.
Dari data yang diterima, ketiga pekerjaan itu yakni, penggantian jembatan Cikupaen, Kecamatan Sindangresmi, dengan progres pekerjaan sekitar 49 persen, peningkatan jalan Bengras-Pasirgundu, Kecamatan Carita, sekitar 57,6 persen dan peningkatan jalan Munjul-Curuglanglang, Kecamatan Munjul baru mencapai 41,68 persen.
Kabid Bina Marga DPUPR Pandeglang, Ade Taufik menyebutkan, tiga pekerjaan itu menyedot anggaran miliaran rupiah.
“Pekerjaan jembatan Cikupaen di Kecamatan Munjul yang menyedot anggaran sampai Rp4,5 miliar, Jalan Bengras-Pasirgundur Rp2,4 miliar dan pekerjaan jalan Munjul-Curuglanglang sebesar Rp8,7 miliar,” kata Ade saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/10).
Ade mengakui bahwa ketiga pekerjaan itu masih jauh dari target. Pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan perencanaan. Ade mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil ketiga perusahaan itu untuk dimintai klarifikasi. Mengingat durasi pekerjaan semakin terbatas.
“Ya memang ada beberapa yang krisis, yang DAK tapi kita sudah lakukan teguran dan SCM (Pemanggilan). Bahkan kita juga turun ke lapangan untuk melihat kondisi di lapangan,” sambungnya.
Dia menjelaskan, sejauh ini para pengusaha berdalih bahwa keterlambatan pekerjaan itu diakibatkan sulitnya mendapat bahan baku. Lantaran disaat bersamaan, banyak pekerjaan serupa dibeberapa daerah.
“Pengusaha beralasan keterlambatan itu dari bahan baku yang terlambat dari pihak Batching Pland,” ujarnya.
Ade menegaskan, jika dalam waktu dekat progresnya belum juga signifikan, pihaknya akan kembali memanggil perusahaan yang bersangkutan. Jika panggilan kedua tidak juga diindahkan, DPUPR akan memutuskan kontrak pekerjaan.
“Teguran ada 3 kali, kalau teguran satu belum mencapai juga akan kita panggil lagi. Kalau konsekuensi ahirnya masih sangat lemah akan kita putus kontrak,” tegasnya. (Red-02).