PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Unit Reskrim Polsek Panimbang, Polres Pandeglang meringkus tiga kawanan pencuri sepeda motor (Curanmor) dengan berinisial WR (29), MZ (27). Dan TS (51) sebagai penadah. Mereka diamankan dengan tempat yang berbeda WR dan MZ ditangkap di sebuah kontrakannya, yang berada di Kecamatan Sobang, sementara TS diamankan di rumahnya di Serang.
Dalam melakukan aksinya, mereka selalu beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang, khususnya di Kecamatan Panimbang dan Cikeusik.
“Pelaku sudah sering melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah selatan terutama di Kecamatan Cikeusik, Panimbang dan sekitarnya. Ketika diringkus, mereka tanpa perlawanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Panimbang, IPDA Erwin Haryadi, Senin (09/12)
Sementara Kapolsek Panimbang AKP Sugiar Ali Munandar, mengatakan penangkapan kedua pelaku Curanmor itu bermula dari laporan masyaralat yang merasa resah, banyaknya kasus Curanmor. Saat dilakukan penyelidikan mengarah kepada dua orang tersebut.
“Sekaraang masih dalam pemeriksaan kita akan kembangkan terus siapa tahu para pelaku ini bukan hanya tiga orang,” katanya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barangbukti seperti kunci leter T dan sembilan unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Samsul).