• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Panimbang

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Panimbang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Unit Reskrim Polsek Panimbang, Polres Pandeglang meringkus tiga kawanan pencuri sepeda motor (Curanmor) dengan berinisial WR (29), MZ (27). Dan TS (51) sebagai penadah. Mereka diamankan dengan tempat yang berbeda WR dan MZ ditangkap di sebuah kontrakannya, yang berada di Kecamatan Sobang, sementara TS diamankan di rumahnya di Serang.

Dalam melakukan aksinya, mereka selalu beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang, khususnya di Kecamatan Panimbang dan Cikeusik.

“Pelaku sudah sering melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah selatan terutama di Kecamatan Cikeusik, Panimbang dan sekitarnya. Ketika diringkus, mereka tanpa perlawanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Panimbang, IPDA Erwin Haryadi, Senin (09/12)

Sementara Kapolsek Panimbang AKP Sugiar Ali Munandar, mengatakan penangkapan kedua pelaku Curanmor itu bermula dari laporan masyaralat yang merasa resah, banyaknya kasus Curanmor. Saat dilakukan penyelidikan mengarah kepada dua orang tersebut.

“Sekaraang masih dalam pemeriksaan kita akan kembangkan terus siapa tahu para pelaku ini bukan hanya tiga orang,” katanya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barangbukti seperti kunci leter T dan sembilan unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Samsul).

ShareTweet
Previous Post

PMI Salurkan Voucher Belanja Bagi Ratusan Warga Terdampak Tsunami Selat Sunda

Next Post

Salah Satu Pilkades Terketat, Kandidat Kades Citalahab Diminta kedepankan Silaturahmi

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Salah Satu Pilkades Terketat, Kandidat Kades Citalahab Diminta kedepankan Silaturahmi

Salah Satu Pilkades Terketat, Kandidat Kades Citalahab Diminta kedepankan Silaturahmi

Kebakaran Kembali Terjadi di Pandeglang, Kini Menyambar Kantor BBWSC3

Kebakaran Kembali Terjadi di Pandeglang, Kini Menyambar Kantor BBWSC3

Sumur Warga Tak Lagi Berfungsi, Ratusan KK di Desa Cikalong Belum Miliki Sanitasi Air Bersih yang Layak

Sumur Warga Tak Lagi Berfungsi, Ratusan KK di Desa Cikalong Belum Miliki Sanitasi Air Bersih yang Layak

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved