PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Tiga Partai Politik (Parpol) tidak mengikuti kontestasi Pileg disemua Dapil di Kabupaten Pandeglang. Soalnya, tiga partai itu tidak menyertakan kadernya dibeberapa Dapil. Mereka adalah Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Dari Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dirilis oleh KPU Pandeglang, kader Partai Garuda hanya terisi di Dapil I dan II dengan jumlah Bacaleg yang lolos verifikasi sebanyak 3 orang.
Lalu PSI, hanya terisi di Dapil I, II, V, dan VI dengan jumlah Bacaleg sebanyak 9 orang. Sedangkan PKPI, tidak ikut berpolitik di Dapil V.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, ketidakikutsertaan ketiga Parpol itu karena ketika mendaftarkan, tidak mengisi kuota yang disediakan KPU sebanyak 50 orang. Seperti halnya Partai Garuda yang hanya mendaftarkan 11 Bacaleg dan PSI 13 Bacaleg.
“Jumlah Bacaleg dari tiga partai itu yang mendaftarkan memang sedikit. Dan ketika kami verifikasi, ternyata banyak pula yang TMS,” terangnya, Selasa (14/8).
Namun begitu Ahmadi memastikan, hal tersebut tidak menggugurkan mereka sebagai partai peserta Pemilu 2019. Karena meski dengan jumlah Bacaleg yang minim, ketiganya tetap mengikutsertakan sejumlah Bacalegnya dibeberapa Dapil.
“(Kepesertaan) merka masih tetap berlaku karena mereka tetap ada di Dapil yang lain. Sehingga berhak mengikuti Pemilu,” sambungnya.
Ahmadi menerangkan, dari 690 Bacaleg yang mendaftar, hanya 656 orang yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. Sementara 34 lainnya, harus dicoret lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“TMS paling banyak dari Partai Garuda dan PSI. Karena beberapa faktor seperti tidak melampirkan syarat sesuai ketentuan seperti SKCK, keterangan dari Pengadilan Negeri, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta ijazah yang dilegalisir. Kemudian, KPU juga menggagalkan dua Bacaleg yang terindikasi pernah menjadi tersangka kasus korupsi,” beber Ahmadi.
Adapun saat ini, KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk memberi tanggapan atas hasil DCS yang diumumkan KPU. Bila masyarakat menemukan nama Bacaleg yang diragukan pencalonannya, maka diminta untuk melaporkan ke KPU.
“Setelah diumumkan DCS, kami lakukan pencermatan. Kami meminta masyarakat untuk memberi masukan atas Bacaleg yang kami umumkan. Masukan itu nanti bisa disampaikan ke KPU dengan bukti yang valid
Jika ada, kami lakukan klarifikasi ke Parpol untuk diganti,” jelasnya.
Setelah melewati masa tanggapan dari masyarakat, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 20 September mendatang.
“DCT akan diumumkan pada tanggal 20 September. Apabila dari DCS tidak ada tanggapan, maka KPU akan menetapkan menjadi DCT,” tandas mantan jurnalis tersebut. (Red-02).