Tidak Maksimal, UN On-line Harus Tunggu Realisasi UU 23/2014

Suasana Siswa saat Mengikuti UN

SERANG, BantenHeadline.com – Kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan pelaksanaan Ujian Nasional melalui sistem komputerisasi atau sistem on-line (UNBK) sepertinya belum diimbangi dengan kemampuan APBD pemerintah daerah. Terbukti dengan, minimnya jumlah sekolah yang mampu menggelar UNJ On-line, salah satunya di Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Dalam pelaksanaan UN tingkat SLTA yang digelar serentak senin 4 April 2016, dari 232 jumlah SMA – SMK dan Madrasah Aliyah baik Negeri dan Swasta, hanya 1 SLA dan 8 SMK yang mampu menggelar UNBK. Bahkan ke 9 sekolah tersebut seluruhnya adalah sekolah swasta, bukan sekolah negeri.

Minimnya APBD Kabupaten-Kota berakibat minimnya kemampuan sekolah untuk memiliki perangkat komputer termasuk jaringan internet yang memadai. Terlebih adanya larangan pengadaan alat sekolah yang dibebankan kepada siswa seiring program pendidikan gratis.

Saat memantau pelaksanaan UN di SMA Negeri I Ciruas (Senin 4/4/2016), Bupati Serang Tatu Chasanah membenarkan kendala yang dialami SLTA maupun SMK negeri termasuk Madarasah Aliyah negeri dalam pengadaan perangkat komputer berikut jaringan internet untuk menunjang pelaksanan UN On-line.

“APBD Kabupaten serang belum bisa memenuhi kebutuhan perangkat komputer sesuai standar pelaksanaan UN On-line. Sepertinya seluruh kebutuhan tersebut baru bisa dipenuhi saat Pemda Provinsi Banten nantinya mengambil kewenangan pengelolaan SLTA dari Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai Undang undang nomor 23 tahun 2014”, ujar Tatu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Nasional baru akan memberlakukan UU 23 tahun 2104 tersebut pada 1 januari 2017. (Red-05)

Exit mobile version