KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang akhirnya mengungkap kasus penemuan bayi di areal persawahan di Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Hasil investigasi akhirnya diketahui bahea pelaku pembuangan bayi tidak lain adalah seorang wanita NN (21 tahun) warga setempat, yang beralasan menutupi aib keluarga, karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya.
Tim Resmob juga mengamankan RA (42 tahun) yang tidak ternyata adalah ibu kandung NN yang dalam kasus ini berperan membantu persalinan serta ikut membuang sang bayi yang juga cucunya.
Kedua tersangka kemudian diamankan di rumahnya masing-masing pada Jumat (14/1/2022) untuk pemeriksaan intensif di Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto menjelaskan pengungkapan kasus pembuangan bayi ini hasil penyelidikan Tim Resmob dan Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza setelah mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang dalam beberapa bulan tidak lagi keluar rumah.
“Dari hasil pemeriksaan, NN langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto, Senin (17/1/2022) didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.
“Atas perbuatannya, NN dan ibu kandungnya dijerat Pasal 305 Jo Pasal 306 Jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara,” jelas Wakapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di persawahan, Selasa (11/1/2022). (Red-03)