PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang masih menunggu hasil validasi data KTP dukungan dari Bakal Calon (Bacalon) perseorangan yang saat ini sedang diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Nantinya, setelah validasi itu selesai dilakukan, maka Panitia Pemungutan Suara di masing-masing desa akan melakukan tahap verifikasi faktual sejak tanggal 24 Agustus hingga 6 September.
“Kalau dari dua Bacalon, data yang dari KPU provinsi sudah masuk dan sekarang masih konfirmasi di Disdukcapil. Hasilnya akan diumumkan setelah KPU Provinsi melakukan pleno. Artinya sebelum tanggal 24 hasil spesifiknya terkait jumlah yang harus diverifikasi faktual oleh KPU Pandeglang baru ada,” ujar Komisioner KPU Pandeglang, Abdurrohim, Jumat (19/08).
Menurut Andurrohim, proses verifikasi factual akan menggunakan metode sensus dengan mendatangi langsung kediaman pendukung yang tercatat. Dalam hal ini, PPS tidak boleh menggunakan cara sampling, sebagaimana yang tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Walikota Wakil Walikota, dan Bupati Wakil Bupati.
“PPS harus mencoret data pemberi dukungan jika kedapatan ganda serta tidak dapat menunjukkan surat pernyataan dukungan. Sedangkan jika ada pendukung yang tidak bisa ditemui, maka PPS harus konfirmasi ke tim penghubung bacalon di desa dan KPU juga memberi waktu 3 hari bagi pendukung untuk klarifikasi 3 hari sejak dikunjungi,” terangnya.
Dirinya menambahkan, setelah proses verifikasi factual selesai dilakukan, maka hasilnya harus direkap terlebih dahulu ditingkat kelurahan hingga KPU kabupaten, sebelum diserahkan ke KPU Provinsi Banten. Untuk menyelesaikan tugas tersebut, KPU telah menyiapkan 1.017 anggota PPS untuk melakukan verifikasi faktual.
“Namun jika memang di lapangan membutuhkan tenaga tambahan, maka KPU bisa menggandeng RT atau RW sesuai regulasi,” tutur Abdurrohim. (Red – 02).