PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dua Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dapil I dan V yang berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) terpaksa dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang. Pasalnya, kedua Bacaleg tersebut terindikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i, Selasa (1/8/2018).
Dia menuturkan, KPU udah menyampaikan kepada Parpol yang bersangkutan secara resmi untuk segera mengganti Bacaleg tersebut pada saat tahapan perbaikan berkas.
“Kami sudah menyampaikan kaitan temuan itu ke Parpol bersangkutan secara resmi,” bebernya.
Maka pasca verifikasi perbaikan berkas dokumen Bacaleg, KPU sudah memperjelas dan mempertegas bahwa keduanya akan dicoret.
“Maka dengan sendirinya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga KPU terpaksa mencoret dua Bacaleg tersebut. Dengan demikian, nomor urut keduanya akan disusun kembali oleh KPU,” terangnya.
Sekretaris DPD Golkar Pandeglang, Ari Yusman membenarkan perihal kedua Bacaleg tersebut. Partai Golkar bersikukuh mempertahankan pencalonan keduanya, karena menilai PKPU nomor 20 tahun 2018 masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karenanya, Golkar masih menunggu hasil keputusan MK terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Apabila mungkin seandainya MK membatalkan gugatan, berarti kedua orang itu dicoret. Tetapi kami berharap MK mengabulkan gugatan sehingga mereka tetap bisa maju,” ujarnya.
Akan tetapi tambah Ari, Golkar menyerahkan kembali kepada KPU menyangkut pencoretan dua orang Bacalegnya. Pihaknya pun legowo bila harus kehilangan Bacaleg dari dua Dapil.
“Tergantung KPU (mencoret atau tidak), karena merekapun patokan PKPU 20. Jadi mungkin mereka akan mengeliminasi dua orang Bacaleg itu,” tutupnya. (Red-02)