SERANG, BantenHeadline.com – Menjelang Aksi Damai Jilid III yang rencananya digelar di Jakarta tanggal 2 Desember 2016 (Aksi Damai 212), selain menggelar Istighosah, Polda Banten bersama unsur Muspida juga mengeluarkan ‘Maklumat’ yang mengingatkan agar aksi pada 2 Desember 2016 mendatang digelar sesuai aturan.
Pada Maklumat Bersama tentang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, bernomor 162/1989 – DPRD / 2016. MAK/01/XI/2016/Polda Banten dan MAK/02/XI/2016 ini ditanda tangani bersama oleh Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Danrem 064/Maulana Yusuf Kolonel (Inf.) Wirana Prasetya Budi.
Initi dari maklumat Bersama tersebut diantaranya meminta agar unjuk rasa dilakukan tertib sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 dan dihimbau tidak perlu ke Jakarta atau cukup dilaksanakan di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing di Provinsi Banten. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang dimaksud dapat dibubarkan.
“Benar, maklumat tersebut kita buat agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. Tidak perlu mengikuti aksi lanjutan yang akan digelar 2 Desember 2016 mendatang. Jikapun menggelar aksi, kita himbau untuk cukup aksi di daerah saja tidak perlu ke Ibukota,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin. (Red – 05).