KABUPATEN SERANG, Bantenheadline.com – Perwakilan tenaga honor Forum Katergori 2 (K2), Forum Operator Sekolah dan Staf Desa Kabupaten Serang, melakukan audiensi dengan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasnah di ruang kerja Bupati, Senin (4/6/2018). Audiensi juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Ka Disdik) Asep Nugraha dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Entus Mahmud.
Audiensi terkait keinginan Forum K2 meminta Bupati mengeluarkan kebijakan penerbitan Surat Keputusan (SK) penugasan, yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk mengajar. Hal yang sama juga diminta oleh forum operator yang tidak masuk dalam K2.
Usai audiensi, kepada wartawan Tatu menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Serang akan memperjuangkan keinginan tersebut.
“Kita perjuangkan, karena mereka sangat berperan di Sekolah. Tanpa ada operator data, kita pernah tidak dapat bantuan
karena datanya yang kurang,” ujar Tatu.
Tatu juga menegaskan, dirinya sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk mendata K2 dan operator sekolah agar honor mereka bisa terbantu melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
”Jumlah K2 kurang lebih 964 orang dan operator yang belum masuk K2 nanti kita buat kebijakan agar mereka mendapat pengakuan dari Pemkab agar bisa dibantu keuangannya melalui dana BOS,” paparnya.
Ka Disdik Asep Nugraha membenarkan, bahwa selama ini legalitas administrasi berupa surat penugasan honorer dibuat oleh Kepala Sekolah. Kali ini mereka berkeinginan agar surat penugasan diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan.
“Saat ini, kita fokuskan kepada honorer K2 setelah selesai baru dikeluarkan untuk seluruh guru honorer,” kata Asep.
Menurutnya pembagian surat tugas kepada guru honorer akan dibagikan secara rasio jumlah rombongan belajar dan guru yang diperlukan.
“Jika ada 6 rombongan belajar dan ada 4 PNS maka kita hanya perlu 2 guru honorer. Maka, 2 orang honorer itu yang kita berikan surat tugas jika lebih dari itu kita tidak berikan,” sambungnya.
Asep menargetkan, SK baru bisa dikeluarkan setelah hari Idul Fitri, yang dilanjutkan dengan pendataan ulang honorer diluar K2.
“Hasil kajian dengan Bagian Hukum, SK ini bisa langsung dari Dinas, sehingga proses bisa lebih cepat untuk diturunkan kepada K2,” paparnya. (Red-05).