PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Tata Nanzar Riadi membenarkan, selama ini banyak keluhan baik dari supir angkot maupun pengguna jasa angkot, tentang besaran tarif angkot yang terkesan dikenakan semaunya.
Menurutnya, supir angkot merasa dirugikan dengan penumpang yang membayar tarif semaunya, sementara penumpang mengaku tak ada ketentuan tarif resmi dari pemerintah daerah.
“Supir angkot mengeluh penumpang membayar ongkos semaunya dan penumpang juga mengaku tak tahu besaran tarif yang resmi,” ujar Tata kepada BantenHeadline.com, Kamis (12/01).
Menyikapi kondisi tersebut, pada hari yang sama Dishub Pandeglang melakukan penempelan stiker di sejumlah angkot Pandeglang untuk mensosialisasikan besaran tarif angkot resmi.
“Kami hanya memfasilitasi antara pengusaha angkot dan konsumen angkot, biar sama-sama tahu berapa tarif sebenarnya. Ini juga sebagai wujud transparansi besaran tarif angkutan umum, sesuai Peraturan Bupati nomor 18 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum,” tambahTata.
Namun demikian Dishub Pandeglang menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan hal serupa terhadap kendaraan angkutan umum bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Kalau bus AKDP itu kewenangan Disshub Provinsi, dan bus AKAP itu kewenangan Kementerian, ini yang jarang diketahui masyarakat,” terang Tata. (Red – 02).