PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang Banten mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkungan Pemkab Pandeglang yang berafiliasi dengan Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk segera mengundurkan diri. Karena jika tidak, maka Pemkab menyiapkan sanksi tegas hingga pemecatan.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, saat ditemui di Pendopo Bupati, Kamis (27/7).
“Mereka lebih baik mengundurkan diri, sebelum ketahuan. Karena menyalahi peraturan perundang-undangan. Jika tidak keluar, maka akan kita proses bahkan hingga pemecatan,” pesannya.
Bahkan ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, Pemkab akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk menyikapi hal tersebut. Surat Edaran ini disiapkan menyusul pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, yang menyatakan bahwa ASN yang tergabung dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan diberi sanksi.
“Saya akan diskusikan dengan jajaran Pemkab untuk menyusun Surat Edaran. Kami janji segera, karena hal itu sudah mengancam Pancasila,” ujarnya.
Kendati demikian, Tanto mengaku belum mengetahui soal keberadaan ASN yang berafiliasi dengan HTI. Maka dari itu pihaknya akan melakukan pendataan serta komitmen dari seluruh ASN.
“Saat ini belum ada yang ketahuan yang berafiliasi dengan HTI. Tetapi nanti akan dilakukan pendataan,” sambung politisi Golkar itu.
Lebih jauh Tanto menegaskan, desakan dan ancaman tersebut tidak hanya ditujukan bagi ASN yang bergabung dengan HTI, melainkan berlaku juga untuk ASN yang masuk dalam struktur organisasi pengusung konsep khilafah maupun lembaga lain yang menentang Pancasila.
“Kami mengikuti pusat. Jadi kalau ada ASN terindikasi HTI harus ditindak tegas karena mengancam Pancasila. Maka Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) ini harus dijalankan. Aturan ini kan lebih tinggi,” jelasnya.
Sebagaimana yang diketahui, setelah terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kelompok Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi dilarang untuk beraktivitas.
Atas dasar itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa ASN tergabung dalam struktur HTI, harus segera mengundurkan diri dari statusnya sebagai abdi negara. (Red-02)