PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengaku akan membuat zonasi pemasangan iklan rokok. Hal ini menyusul kekecewaannha terhadap munculnya iklan rokok di Alun-alun Pandeglang. Pasalnya, tempat tersebut merupakan fasilitas yang ramai dikunjungi anak-anak.
“Pada prinsipnya, saya pun kurang setuju dengan iklan-iklan itu. Apa lagi iklan itu berada di area publik dan ramai dikunjungi anak-anak, serta berdekatan dengan sarana pendidikan. Maka dari itu, kedepan kami akan buat aturan tentang zonasi bagi pengikalanan produk rokok, daerah mana saja yang harus bebas dari iklan-iklan itu,” jelas Tanto, Jumat (12/1).
Baca juga: Upaya “Mempercantik” Pandeglang Dinodai Iklan Rokok
Tanto menilai aturan zonasi larangan iklan produk rokok itu layak diberlakukan di wilayah perkotaan, seperti di sekitar Kecamatan Pandeglang, Labuan, maupun Carita. Termasuk daerah dengan radius sekian kilometer dari pusat pendidikan.
“Aturan larangan zonasi bebas iklan produk rokok ini harus jelas. Sehingga kita bisa memetakannya, mana saja daerah larangan, dan mana saja daerah yang memang bebas untuk di pasang. Kalau tidak salah, kita sudah punya aturan itu, hanya memang kurang spesifik, sehingga butuh revisi atas aturan itu. Yang pasti, saya akan pelajari dulu itu,” tambahnya.
Adapun menyangkut iklan produk salah satu rokok ternama di Indonesia yang saat ini telah terpasang di alun-alun Pandeglang, Tanto mengaku akan secepatnya meminta penjelasan pada instansi yang membidanginya.
“Yang pasti kami kembali menegaskan, kalau iklan rokok yang di pasang di Alun-alun itu, harus segera di kaji ulang terkait kontrak kerjasamanya, bila memungkinkan, maka harus dipindahkan dari lokasi tersebut,” tegas politisi Golkar itu. (Red-02).