PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menyarankan agar warga yang mengaku tanah mereka si serobot oleh PT. Banten West Java (BWJ) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, menempuh jalur hukum.
Langkah itu dilakukan agar diketahui siapa pemilik lahan yang sebenarnya. Apalagi, tanah yang diklaim pihak BWJ memiliki luas mencapai 462 hektar.
“KEK tidak kami lakukan pendataan, namun kalau ada tanah masyarakat yang masuk dalam BWJ, perlu diputuskan melalui pengadilan. Jika sertifikat itu ada tumpang tindih, maka nanti baru akan diklarifikasi oleh BWJ,” ujar Kepala BPN Pandeglang, Rusli Yacob saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (7/12).
Baca juga: Warga Akui 462 Hektar Tanah Di KEK Tanjung Lesung Belum Pernah Dijual
Oleh karena itu, ia mendorong agar para pemilik dan ahli waris untuk melayangkan gugatan. Karena dengan begitu, bisa diputuskan kepemilikan resmi lahan di KEK Tanjung Lesung melalui pengadilan.
“Kami belum ada pendataan, bahkan saya sendiri baru tahu informasi itu. Nanti akan diklarifikasi. Warga melayangkan gugatan saja kepada BWJ,” sarannya.
Saat ini, BPN belum bisa memastikan kepemilikan yang sah. Karena BPN baru bisa terlibat apabila ada ketetapan hukum yang meminta BPN untuk mengklarifikasi dan mengukur ulang lahan yang disoal. Karena BPN tidak bisa bertindak atas permintaan perorangan.
“Seandainya kami diminta untuk dilibatkan oleh aparat hukum, kami akan membantu. Tetapi kami tidak bisa berdasarkan atas permintaan perorangan. Kami bisa terlibat jika sudah ada keputusan hukum,” katanya lebih lanjut.
Mantan Kepala BPN Jambi itu menambahkan, pihaknya belum bisa menjabarkan lebih lanjut mengenai status tanah di KEK Tanjung Lesung. Soalnya, ia belum mendapat laporan mendalam dari jajarannya di BPN. Mengingat statusnya sebagai pucuk pimpinan BPN masih tergolong baru. Akan tetapi ia memastikan, BPN akan berlaku kooperatif untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya juga kurang memahami karena persoalan ini kan sudah tanah itu sudah lama, sedangkan saya masih tergolong baru di Pandeglang. Namun saya akan kroscek kebenarannya ke pegawai lain,” tutupnya. (Red-02).