PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa, disoal oleh para Kepala Desa di Pandeglag. Pasalnya, para Kades menilai bahwa.Perbup tersebut justru mengintervensi Pemerintahan Desa. Terlebih, poin-poin yang tercantum dalam Perbup tidak sesuai dengan kondisi tipologi dimasing-masing daerah.
Namun begitu, ternyata penolakan Perbup itu tidak hanya dilakukan oleh para Kades, akan tetapi wakil rakyat juga merasakan hal yang sama.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan bahwa Perbup yang mencantumkan 10 prioritas dainggap belum tepat. Karena meski ada beberapa poin yang dilihat tepat, tetapi harus disesuaikan dengan tipologi desa.
“Kami sempat mempertanyakan hal ini ke DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), karena saat kami turun ke desa, banyak Kades yang mengeluh dan keberatan. Meski sebagian poin yang tepat, tetapi tidak bisa dipaksakan hingga akhirnya tidak manfaat,” ujar Habibi usai Audiensi dengan Kades se-Pandeglang di ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin (6/3).
Bahkan politisi Golkar itu mengaku tidak pernah dilibatkan oleh Pemkab dalam penyusunan Perbup tersebut. Padahal ia menilai, perlu kiranya dilakukan koordinasi untuk menghindari penolakan yang terjadi. Untuk itu, Habibi mendesak agar Pemkab Pandeglang mengkaji ulang Perbup tersebut.
“Meskipun aturannya tidak mengharuskan melibatkan dewan, tetapi alangkah baiknya dikoordinasikan dengan Komisi I, setidaknya meminta saran pendapat. Maka baiknya, Pemkab mengkaji ulang aturan tersebut sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan sebagai syarat pencairan Dana Desa. (Red-02)