PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Seorang oknum pejabat yang bertugas di Dinas Pertanian Provinsi Banten, dibekuk oleh Kepolisian Resort Pandeglang. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui berinisial FF itu, diamankan lantaran yang bersangkutan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Bersama FF, Polisi turut mengamankan 6 orang lainnya didua lokasi berbeda.
“Yang bersangkutan diketahui berinisial FF yang beralamat di Cipocok Jaya, Kota Serang. Benar dia bekerja bekerja sebagai ASN di Dinas Pertaian Banten,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan saat menggelar ekspose di Mapolres Pandeglang, Senin (16/10).
Ia menuturkan, awalnya Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan 4 pelaku atas nama SD, JS, IS, dan R di kediaman SD yang berada di Kampung Ciherang, Kecamatan Pandeglang. Dari lokasi tersebut, Polisi menemukan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.
“Dari penangkapan itu, kemudian kembali dilakukan pengembangan sehingga 3 orang lainnya berhasil diamankan di kontrakan RS bersama dua orang rekannya yang lain, FF, dan MIF,” sambung Ary.
Total Polisi mengamankan sabu dengan berat 0.48 gram, satu buah alat hisap sabu, dan 4 unit telepon genggam. Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Sementara itu, FF ketika dimintai keterangan mengaku sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2 tahun lalu. Biasanya, ia memperoleh sabu-sabu dari rekannya di Serang seharga Rp600 ribu per setengah gram.
“Saya baru 2 tahun pakai. Biasanya dapat dari teman di Serang. Biasa dapat harga Rp600 per setengah gram,” sebutnya.
Selain mengamankan 7 pengguna sabu, dalam kesempatan yang sama Polres Pandeglang turut mengamankan 2 remaja pengedar pil excimer, dengan inisial MIS dan MAN. Dari tangan keduanya, Polisi menyita 520 butir pil excimer yang dikemas dalam 66 bungkus plastik bening. Lalu barang bukti lain yang diamankan meliputi 2 unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp300 ribu.
“Obat keras itu nantinya akan dijual kekalangan pelajar dengan harga Rp10 ribu per 8 butir. Jadi sekali jual dapat untung Rp 2.000. Informasi mereka beli dari Serang juga dan ditangkap di kawasan Karangtanjung” tutur Kapolres.
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar rupiah, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1. (Red-02).