PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sejumlah lembaga Pemerintahan di Kabupaten Pandeglang direncanakan akan dimekarkan. Hal ini menyusul munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Pandeglang, Aah Wahid Maulany mengatakan, hal itu sudah menjadi pembahasan di internal Baperjakat. Sehingga hampir dipastikan, akan ada perubahan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Perubahan SOTK harus segera direncanakan dan segera di bahas dengan DPRD dalam bentuk pengusulan SOTK baru,” kata Aah, kepada BantenHeadline.com, Kamis (04/08).
2 SKPD yang berpotensi akan dipisahkan yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo).
“Pemekaran baru akan dilaksanakan pada tahun 2017. Karena saat ini masih menunggu masa transisi sampai dengan enam bulan setelah ditetapkannya PP Nomor 18 Tahun 2016,” terang Aah lagi.
Sebagai konsekwensi dari pemekaran SKPD, Pemda Kabupaten Pandeglang juga harus mempersiapkan pejabat yang akan memimpin SKPD baru, dengan bermacam pertimbangan jabatan, kepangkatan dan masa kerja. (Red-02).