• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Tahun Depan 2 SKPD Pemkab Pandeglang Akan Dimekarkan

Kembali Tugas di Pemkab Pandeglang, Ini Pengakuan Pejabat Itu

Kantor Pemda Kabupaten Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sejumlah lembaga Pemerintahan di Kabupaten Pandeglang direncanakan akan dimekarkan. Hal ini menyusul munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Pandeglang, Aah Wahid Maulany mengatakan, hal itu sudah menjadi pembahasan di internal Baperjakat. Sehingga hampir dipastikan, akan ada perubahan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

“Perubahan SOTK harus segera direncanakan dan segera di bahas dengan DPRD dalam bentuk pengusulan SOTK baru,” kata Aah, kepada BantenHeadline.com, Kamis (04/08).

2 SKPD yang berpotensi akan dipisahkan yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo).

“Pemekaran baru akan dilaksanakan pada tahun 2017. Karena saat ini masih menunggu masa transisi sampai dengan enam bulan setelah ditetapkannya PP Nomor 18 Tahun 2016,” terang Aah lagi.

Sebagai konsekwensi dari pemekaran SKPD, Pemda Kabupaten Pandeglang juga harus mempersiapkan pejabat yang akan memimpin SKPD baru, dengan bermacam pertimbangan jabatan, kepangkatan dan masa kerja. (Red-02).

ShareTweet
Previous Post

Buuum..! Truk Pengangkut Batu Itu Hantam Dua Rumah

Next Post

Aiiihh…! Di Pandeglang Ternyata Ada Juga Tenaga Kerja Asing. Ilegal?

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Aiiihh…! Di Pandeglang Ternyata Ada Juga Tenaga Kerja Asing. Ilegal?

Aiiihh...! Di Pandeglang Ternyata Ada Juga Tenaga Kerja Asing. Ilegal?

Regulasi Berbelit Jadi Alasan SKPD Sulit Serap Anggaran

Berlakukan Portal, Pandeglang Terancam Tak Dikunjungi Wisatawan

Hadeeh..! Demi Perpisahan Kepsek, Siswa SD Negeri di Lebak Wajib Dipungut 50 Ribu

Hadeeh..! Demi Perpisahan Kepsek, Siswa SD Negeri di Lebak Wajib Dipungut 50 Ribu

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved