SERANG, BantenHeadline.com – Surat pengunduran diri pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Banten melalui jalur Perseorangan (Independen), Dimyati nataksusmah – Yemelia (Di-Ye), yang disampaikan oleh Leader Official (LO) ke KPU Provinsi Banten Selasa (13/09) ternyata cukup mengundang pertanyaan.
Surat pernyataan pengunduran diri pasangan Di-Ye ternyata hanya ditanda tangani oleh Nurjanah, sebagai LO. Surat tersebut kemudian dilampiri Surat Kuasa untuk Nurjanah dari Dimyati Natakusumah. Ironisnya, Dimyati dalam surat mengatas namakan dirinya sebagai anggota DPR RI, bukan sebagai calon gubernur. Selain itu surat kuasa juga tidak diketahui oleh Yemelia, sebagai pasangan Dimyati dalam pencalonan.
Dalam konfirmasi BantenHeadline.com Selasa (13/09) malam, Yemelia mengaku tidak tahu menahu atas hal tersebut berencana menuntut Dimyati, karena dianggap telah melanggar perjanjian kesepakatan atas keputusan sepihak.
Ketua KPU Banten Agus Supriatna mengaku, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI atas surat pengunduran diri pencalonan pasangan Dimyati – Yemelia tersebut.
“Ada perubahan Peraturan KPU tentang pencalonan hasil pembahasan dengan DPR RI, dan sampai sekarang belum final. Nanti secepatnya kami melakukan konsultasi dengan KPU RI,” ujar Agus kepada BantenHeadline.com di kantor KPU Banten, Rabu (14/09). (Red – 05).