LEBAK, BantenHeadline.com – Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Lebak, Nani Suryani mengatakan, hingga Mei 2016 sudah menerima 6 laporan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Selama tahun 2016 atau dari bulan Januari hingga bulan Mei saat ini telah menerima6 laporan kasus seksual terhadap anak dibawah umur,” kata Nani, kepada wartawan, Rabu (18/5).
Nani mengatakan, dari jumlah kasus yang ada, diduga karena pengaruh penggunaan teknologi yang disalahgunkan dan tidak ada pengawasan khusus. Selain itu terdapat beberapa pemicu, diantaranya kelainan seksual dan ketidakharmonisan dalam keluarga.
“Penyebab utamanya itu akses teknologi yang tidak ada pengawasan serta lingkungan keluarga yang tidak harmonis,” katanya.
Selain itu, kata Nani, dalam kasus yang sama, selama tahun 2015 pihaknya telah mencatat 22 kasus, kasus tersebut rata-rata dialami oleh anak mulai dari 6 tahun hingga 13 tahun.
Dirinya menduga, kejahatan seksual ini masih kemungkinan bisa bertambah, karena banyak yang tidak diketahui, lantaran keluarga korban tidak melaporkan. Kendati demikian pihaknya terus melakukan himbauan atau sosialisasi terhadap masyarakat agar terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. (Red-03)