SERANG. BantenHeadline.com. –. Meski mengaku sangat mendukung langkah penghentian sementara (Moratorium) izin penambangan pasir laut di kawasan perairan Pulau Tunda Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang oleh Pemerintah Pusat, namun Pemda Kabupaten Serang mengaku belum mengetahui secara resmi pemeberlakuan moratorium tersebut.
Bahkan Bupati Serang Tatu Chasanah mengaku belum menerima surat tembusan status moratorium yang selama ini sudah tersebar di masyarakat.
“Saya sudah dengar moratorium itu, tapi secara tertulis saya belum tahu. Kalaupun di lokasi masih terjadi aktifitas penambangan, mungkin saja pihak perusahaan belum diberi tahu secara resmi”, ungkap Tatu saat memberi keterangan pers di Pendopo Bupati, Senin (25/4).
Demi kondusifitas di masyarakat, Tatu juga meminta kepada pihak perusahaan agar mentaati bila status moratorium sudah ditetapkan. “Kalo pasca moratorium masih saja beraktifitas, berarti mereka melanggar aturan. Dan konsekwensinya, ya jalur hukum..!”, tegas Tatu. (Red- 05)