SERANG, BantenHeadline.com – Meski Kemedikbud telah mengeluarkan edaran larangan praktek perpeloncoan dalam proses penerimaan siswa baru, melalui permendikbud No. 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), namun hal tersebut sepertinya tidak dipatuhi oleh semua sekolah.
Pantauan BantenHeadline.com , dugaan perpeloncoan tersebut terjadi di SMK Negeri 2 Kota Serang. Para siswa yang baru masuk pada Senin (18/7) mengikuti kegiatan PLS oleh kakak kelas mereka. Sejumlah siswa kepalanya juga digunduli oleh pihak sekolah.
Sayangnya proses kegiatan PLS sangat tertutup dan tidak bisa diliput oleh media. Namun demikian, dugaan aksi penggundulan kepala nampak kuat dengan temuan potongan rambut siswa yang tercecer di halaman sekolah.
“Tadi saya lihat ada siswa yang kepalanya digundulin. Katanya sih sudah peraturan sekolah harus begitu,” aku salah seorang siswa yang enggan disebut identitasnya.
Sayangnya pihak sekolah enggan ditemui untuk dikonfirmasi, untuk memastikan dugaan aksi perpeloncoan tersebut. (Red – 04).