KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Nasib memilukan dialami korban seorang siswi SMP berusia 14 tahun yang mengaku dipaksa melayani nafsu bejad di sebuah rumah kosong di Kecamatan Jawilan oleh pelaku seorang siswa SMA yang dikenal korban.
Yang lebih memilukan, usai diperkosa korban kemudian ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di sebuah komplek pemakaman.
Diperoleh keterangan, kasus asusila tersebut terjadi pada 13 Desember 2021 silam. Saat itu korban yang baru pulang sekolah dijemput pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna merah. Korban tidak curiga bahwa pelaku berniat jahat.
Pihak keluarga yang tak mendapati korban pulang ke rumah merasa khawatir dan mencari-cari keberadaan korban. Namun dari informasi warga, bahwa korban dibawa pria berseragam SMA saat pulang menuju rumah. Keluarga korban pun memperoleh rekaman CCTV yang kebetulan terpasang tepat di lokasi korban dijemput pelaku.
Dalam perjalanan, korban sempat bertanya akan dibawa kemana, namun tak digubris oleh pelaku yang terus memacu laju sepeda motor. Memasuki perkampungan yang sepi, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong. Korban diancam untuk menuruti hawa nafsu pelaku.
“Di sana keponakan saya disekap dan disetubuhi oleh pelaku,” kata FD, kerabat korban kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Setelah disekap dan diperkosa, dini hari pelaku membawa korban dari rumah kosong ke tempat pemakaman umum tak jauh dari perkampungan warga. Di sana korban yang trauma menghabiskan sisa malam di kuburan.
Keesokan harinya, tanggal 14 Desember 2021, pelaku kembali menemui korban yang trauma di kuburan dan meminta ojek untuk mengantar korban pulang.
“Jadi si pelaku ini datang lagi paginya. Ada tukang ojek lewat, lalu pelaku bilang kalau korban itu siswa terlantar dan minta tukang ojek itu mengantarkan pulang. Padahal dia yang bawa korban ke sana,” kata FD.
Setiba di rumah, korban yang trauma tak berani menceritakan hal yang ia alami. Baru pada sore harinya, keluarga berhasil membujuk korban hingga akhirnya menceritakan peristiwa yang menimpanya.
Setalah mendapat keterangan korban, pihak keluarga memutuskan untuk melakukan visum dan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang pada tanggal 17 Desember 2021.
Dua hari setelah melapor ke polisi, pihak keluarga didatangi pihak pelaku dan mengancam agar mencabut laporan. “Setelah mengetahui pihak keluarga membuat laporan polisi, kami didatangi pihak pelaku untuk mencabut laporan dan mengancam kami. Saya bilang selesaikan saja di kantor polisi,” kata FD.
Sementara Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Dedi, kasus ini sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan masih dalam penyelidikan.
“Untuk saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan, hanya pelapor (orang tua korban,red) yang belum diperiksa karena sakit. Jika pelapor sudah dimintai keterangan dan hasil visum sudah keluar, kasus ini naik ke penyidikan,” terang Kasihumas melaui pesan whatsapp. (Red-03)