PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur di Kabupaten Pandeglang relatif sepi peminat. Pasalnya sehari menjelang penutupan masa pendaftaran pada tanggal 30 Juni, jumlah pendaftar baru mencapai 354 calon. Padahal pada Pilkada Serentak akhir tahun lalu, total peminat menjadi PPK melebihi 600 pendaftar.
Penanggung Jawab Pokja Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS KPU Pandeglang, Ida Jahidatulfalah menuturkan, KPU hanya membutuhkan 175 tenaga PPK. Jumlah itu akan ditempatkan di 35 kecamatan di Pandeglang, dengan melibatkan 5 PPK disetiap kecamatannya.
“Jumlah sementara pendaftar baru 354 orang sejak tanggal 24 Juni kemarin. Antusiasnya kurang diminati dibanding Pilkada kemarin. Tetapi masih ada besok, mungkin bisa saja membludak,” katanya, Rabu (29/06).
Ida menjabarkan, setelah tahap pendaftaran selesai dilakukan, pada 1 Juli mendatang akan dilakukan tahap pengumuman administrasi. Tes tulis diterapkan tanggal 3 juli. “Pengumuman tes tulis dilaksanakan pada tanggal 9 Juli. Sedangkan hasil akhir disertai pelantikan baru dijadwalkan pada tanggal 14 atau 15 Juli,” sebutnya.
Indah menyebutkan, ada beberapa syarat yang berlaku bagi pendaftar PPK, PPS, atau KPPS, yakni diantaranya berusia minimal harus 25 tahun, setia pada Pancasila dan UUD, tidak pernah terlibat dalam partai politik, mempunyai integritas dan pribadi yang kuat, jujur, serta adil.
“Pendaftar harus berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA. Ini berlaku bagi pendaftar PPS dan juga KPPS,” sambungnya. (Red-02)