LEBAK, BantenHeadline.com – Spesialis atau tukang nyolong komputer milik Sekolah Dasar Ciketok, Desa Girijaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, akhirnya dibekuk pihak Kepolisian, pada Jum’at (29/4) malam.
Kapolsek Cipanas, Kompol Danu Atmaja kepada wartawan, Sabtu (30/4) mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini, disebabkan oleh banyaknya laporan dari pihak sekolah di wilayah Cipanas yang kehilangan komputer beberapa waktu belakangan.
“Awalnya mereka (Pelaku-red) sempat mengelak, tapi setelah diintrograsi mereka akhirnya mengaku, karena dari barang bukti yang dimiliki di dalam karung, komputer hasil curian pelaku,” kata Danu.
Kedua pelaku, jelas Danu, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman penjara 15 tahun. Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan dari dua pelaku yang ada, karena diduga pelaku ini bagian dari sindikat.
“Kita masih mengejar pelaku lainnya, dugaan sementara kami ini sindikat pencurian. Dengan kedua pelaku ini tertangkap, ini titik terang bagi kami untuk mengungkap kasus ini. Barang buktinya 3 unit monitor dan CPU,” katanya.
Jarman, salah satu pelaku mengaku, dirinya nekat melakukan aksi jahatnya tersebut, lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Hasilnya saya jual ke wilayah Tangerang dan Leuwiliang (Bogor),” katanya. (Red-03)