Simpan Sabu 4,2 Gr, Pemuda Asal Tangerang Diamankan Polisi

Ilustrasi Sabu (Foto: Google)

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Seorang pemuda asal Kampung Pasir Buah, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang diamankan Satuan Resre Narkoba Polres Pandeglang, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 4,25 gram.

NR alias Gopal (35) diringkus oleh petugas di Jalan Raya Labuan, tepatnya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/1) sekira pukul 02.00 WIB.

“Yang mana ketika di tangkap dan dilakukan penggeledahan badan atau pakaian di temukan barang bukti empat bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu. Yang di bungkus dengan kertas timah rokok yang di simpan di dalam sarung tangan warna hitam,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma, Rabu (23/1).

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta, dan dua buah handphone serta satu timbangan.

Menurut David, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, pelaku mengaku memiliki barang haram itu dari PN alias Beler. Dan kini Beler berstatus kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dia (pelaku) mengaku memiliki barang narkotika itu dari PN. Ya, ke Pandeglang sengaja untuk memberikan barang haram tersebut untuk di edarkan,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsaider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Syamsul).

Exit mobile version