PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sidang ‘kasus koboy’ dengan terdakwa Jaya Marjaya alias MR kembali dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Mulyana kali ini menghadirkan 4 orang saksi atas perkara pengancaman terhadap seorang pengusaha bernama Maheno Ignasius menggunakan senjata jenis air softgun pada Oktober 2020 silam.
Keempat orang saksi yang dihadirkan itu diantaranya korban Maheno Ignasius, serta ketiga rekannya yaitu Agus Susanto, Karim dan Saidin. Dalam keterangannya, mereka menyatakan bahwa Jaya Marjaya telah mengancam Maheno menggunakan senjata api dan memaki korban supaya berhenti menanam bibit kayu albasiah atau sengon di lahan Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.
“Pak Marjaya waktu itu datang dengan adiknya yang bernama Deni sambil marah-marah. Terus dia bilang bangsat kamu udah saya peringatkan jangan nanam lagi di lahan saya, dan saya peringatkan jangan nanam lagi, sini kumpul jangan lari,” kata Maheno di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (5/5/2021).
Usai dimaki oleh Jaya Marjaya, korban menjadi ketakutan. Ditambah, saat itu terdakwa yang ditemani oleh 15 orang rekannya malah mengeluarkan sepucuk senjata api jenis airsoft gun dan langsung mengarahkannya ke perut Maheno.
“Waktu itu saya hanya bisa bilang sabar Pak Marjaya,sabar. Nanti kita bisa bicarakan. Tapi, penodongan itu tetap terjadi sampai ada temannya yang memegang tangan Pak Marjaya dan mengarahkannya ke bawah. Sesudah itu Pak Marjaya lanjut berjalan ke dalam kebun sambil tetap menenteng senjatanya,” ujar Maheno.
Setelah melakukan pengancaman itu, Jaya Marjaya lalu memerintahkan Maheno cs supaya berkumpul di kantor Kecamatan Angsana. Mereka pun terpaksa mengikuti keinginan terdakwa lantaran takut usai diancam menggunakan senjata api jenis air softgun tersebut.
“Karena kami takut, kami akhirnya mengikuti kemauan Pak Marjaya. Kami disuruh berhenti menanam bibit pohon terus datang ke kantor kecamatan sesuai perintah Pak Marjaya,” terang Maheno.
Majelis Hakim PN Pandeglang yang dipimpin oleh Anggi Prayurisman, Suluh Pardamaian dan Andry Eswin ini sempat menanyakan terkait senjata api yang dimiliki terdakwa. Namun, Maheno tidak tahu secara detail apakah senjata tersebut sungguhan atau hanya mainan.
“Yang saya tahu senjata api yang dikeluarkan oleh Pak Marjaya jenis pistol berwarna hitam,” tuturnya.
Di hadapan majelis hakim, Maheno juga menyebut ciri-ciri 15 orang yang mendampingi Jaya Marjaya saat penodongan itu terjadi. “Selain sama adiknya, ada 15 orang lagi yang ikut bersama Pak Marjaya. Badannya tegap, rambut cepak sambil menggunakan kaos loreng dan celana panjang loreng. Mirip seperti anggota tentara, tapi saya tidak tahu pasti,” ungkapnya.
Keterangan yang sama juga disampaikan Agus Susanto. Rekan Maheno yang mengaku sebagai pemilik lahan lokasi penodongan itu turut memberikan kesaksian bahwa Jaya Marjaya telah melakukan pengancaman menggunakan senjata api dan memaki korban supaya berhenti menanam bibit kayu albasiah atau sengon di lahan Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.
“Posisi saya waktu itu ada di dalam kebun sengon milik saya dan sedang mengatur pekerja yang menanam kayu. Saat mengancam, Pak Marjaya ini bicara dengan nada tinggi dan keras sehingga saya juga bisa mendengar dari dalam kebun. Tapi saya tidak bisa melihat secara langsung Pak Marjaya menodongkan senjata apinya karena terhalang sama pohon,” katanya.
Agus baru mengetahui rekan kerjanya Maheno ditodong senpi oleh Jaya Marjaya melalui rekaman video yang diambil anak buahnya. Lewat video tersebut, terlihat terdakwa mengeluarkan senpi jenis air softgun sembari mengarahkannya ke perut korban.
“Yang ngambil video itu rekan saya yang bernama Karim. Setelah saya lihat, ternyata benar Pak Marjaya yang mengelurkan senjata api tersebut,” ucapnya.
Setelah melakukan pengancaman, Agus bersama korban lalu datang ke kantor Kecamatan Angsana sesuai perintah Jaya Marjaya. Di sana, Agus mencoba menyelesaikan permasalahan lahan tersebut dengan terdakwa namun tidak menemukan penyelesaian apapun.
Saksi lainnya, Karim, mengakui ia yang telah merekam aksi Jaya Marjaya saat mengancam Maheno menggunakan senjata api dan memaki korban supaya berhenti menanam bibit kayu albasiah atau sengon di lahan tersebut. Dirinya beralasan, video itu diambil sebagai barang bukti atas ulah terdakwa.
“Ya, itu saya yang merekamnya, pak. Enggak ada yang nyuruh, itu inisiatif saya sendiri. Tapi setelah kejadian pengancaman itu, saya sama yang lain menjadi takut dan merasa diancam,” ungkapnya.
Sementara, saksi terakhir yaitu Saidin mengaku tidak tahu ada permasalahan apa antara Jaya Marjaya dengan korban sebelum kasus pengancaman dengan sejata api ini tejadi. Setahu dia, terdakwa memang kerap mengganggu korban dan mempermasalahkan lahan yang sedang digarap oleh korban dan Agus Susanto tersebut.
“Setahu saya Pak Marjaya selalu mengganggu dan mempermasalahkan sebagian yang sedang digarap sama Pak Agus,” tuturnya.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Jaya Marjaya membantah telah melakukan pengancaman terhadap korban bernama Maheno Ignasius. Ia bahkan menegaskan tidak pernah mengeluarkan sepucuk senjata api ke perut korban saat insiden itu terjadi.
“Tidak benar itu, keliru. Saya tidak pernah mengancam dan mengeluarkan senjata api,” bantan Jaya Marjaya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang pembacaan keterangan saksi dari pihak JPU. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan lagi pada tanggal 20 Mei 2021 dengan agenda pembacaan keterangan saksi lainnya dari pihak JPU Kejari Pandeglang. (Red-02)