PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana, Selasa (6/3/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Kony Hartanto ini merupakan yang ketiga kalinya, dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi pelapor yang berasal dari warga dan tokoh masyarakat. Mereka adalah Solihin, Abdullah, KH. Haerudin dan Nurhawi.
Saksi sekaligus pelapor, Solihin kepada majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa menganut pemahaman tentang Islam yang berbeda. Salah satunya dengan memelihara anjing dalam jumlah yang banyak, bahkan sampai dibawa tidur.
“Padahal dalam syariat ajaran Islam ‘kan dilarang,” ujar Solihin dalam kesaksiannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzul Ma’ruf untuk sementara mengaku puas atas kesaksian yang disampaikan.
“Untuk sementara JPU cukup puas dengan apa yang disampaikan saksi. Setidaknya tidak ada yang meleset dari dakwaan yang disampaikan JPU,” ujar Fauzul.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Pratiwi Febry mengatakan, keterangan saksi tidak membuktikan apapun perihal dugaan penodaan agama atau menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan bahkan yang meresahkan masyarakat berdasarkan SARA.
“Sejak tadi, majelis hakim tidak menggali tujuan dari terdakwa menulis status di Media Sosial Facebook,” tuturnya.
Pratiwi bahkan menyampaikan beberapa kejanggalan dalam keterangan saksi. Seperti keterangan saksi Haerudin yang berbeda dengan laporan ke kepolisian. Lalu bukti screenshoot status terdakwa yang disampaikan saksi Solihin dan Nurhawi, berbeda dengan BAP maupun Surat Dakwaan.
“Jadi ditahun 2016, bahwa status yang ditunjukkan itu berbeda dengan apa yang disampaikan dalam persidangan,” ujarnya.
Sidang selanjutnya direncanakan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli.
Kasus penistaan agama ini berawal dari postingan di Media Sosial Facebook milik Arnoldi bersama isterinya pada bulan November 2017, yang dilaporkan warga Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Arnoldi dengan nama akun Ki Ngawur Permana dalam beberapa kali postingannya mengunggah pernyataan yang dianggap meresahkan warga. Salah satunya dengan mengatakan bahwa Saat menyebutkan kalimat syahadat, Allah SWT harus berwujud.
Atas laporan tersebut, Polisi lalu mengamankan Arnoldi dan isterinya untuk menghindari aksi anarkis warga. Dari kediaman terdakwa, polisi juga mengamankan beberapa barang seperti Proyektor, Metal Detektor, Handycam, CPU, IPad, beberapa buku yang diantaranya adalah buku kumpulan ilmu sihir, serta 1 pak kartu ramal. (Red-02).