LEBAK, BantenHeadline.com – Sebagai upayan melunasi hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli ke pemerintah pusat yang mencapai Rp. 24 miliar, Bupati Lebak tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Khusus Non-kas dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Multatuli Lebak.
Direktur PDAM Tirta Multatuli Lebak, Oya Masri menegaskan, Raperda tersebut merupakan syarat mutlak agar hutang yang menumpuk sejak tahun 1997 tersebut dapat dihapuskan. Terlebih kini telah dikeluarkan Permendagri Nomor 48 tahun 2016 tentang Pedoman Hibah Pemerintah Pusat ke Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 tahun 2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun 2017.
Oya menambahkan, usulan Raperda tersebut merupakan upaya agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak lagi terbebani oleh hutang jangka panjang.
“Kesempatan penghapusan hutang ini harus bisa direalisasikan sehingga Pemkab Lebak tidak terbebani hutang ke pemerintah pusat,” ujarnya kepada BantenHeadline.com, Jum’at (14/10).
Sementara Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi berharap DPRD Lebak dapat menyetujui usulan Raperda tersebut sehingga hutang Pemkab Lebak bisa diminimaisir.
“Kalau hutang sudah bisa dihapus PDAM bisa fokus melayani masyarakat dan tanpa harus memikirkan beban hutang,” papar Ade Sumardi. (Red – 04).