PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai prangkat desa dicokok polisi lantaran diduga menyalah gunakan narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pandeglang IPTU David Adhi Kusuma menuturkan, MEG (45) warga kampung Bajeg 2 Rt.13 Rw.04, Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diringkus di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal tersangka pada, Sabtu (11/1) sekira pukul 14.40 WIB.
“Pelaku ditangkap oleh anggota di pinggir jalan, dan saat dilakukan penggeledahan di kantong jaket tersangka kita temukan satu bungkus bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,43 gram,” kata David, Rabu (14/1).
Sementara itu, pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga sudah mengantongi identitas pengedar narkoba tersebut. Dan kini masih sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. Barang bukti lainnya yaitu satu buah Handphone warna Hitam biru
Satu lembar bukti transaksi (transfer),” ucapnya. (Samsul).