SERANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar Rapat Pleno Terbuka penyampaian hasil penelitian syarat calon dan pencalonan Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2018 disalah satu hotel di Kota Serang, Rabu (17/1).
Dalam rapat tersebut, KPU mengumumkan bahwa semua kandidat masih ada yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Kota Serang dinyatakan belum memenuhi syarat berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada prinsipnya dokumen syarat calon yang disampaikan ada barangnya dan sebagian besar Telah Memenuhi Syarat (TMS), namun ada pula yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Contoh LHKPN dari KPK. Mereka hanya menyertakan tanda terima bahwa mereka mengajukan. Tetapi bukti LHKPN nya tidak ada. Jadi kami minta mereka agar menyertakan surat keterangan dari KPK bahwa mereka sedang memproses LHKPN,” ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU kota Serang, Fierly Mudliyat Mabruri.
Fierly menerangkan, seluruh Bapaslon diberi rentang waktu selama dua hari, yakni sejak tanggal 18-20 Januari 2018, guna memperbaiki semua persyaratan pencalonan yang mencapai 24 item.
“Itu (perbaikan persyaratan) harus dipenuhi dalam rentang waktu 18-20 Januari 2018. Itu ada dua tahapan perbaikan. Pertama perbaikan syarat calon dan dalam waktu bersamaan harus memperbaiki dukungan calon perseorangan. Karena pasangan Agus Iriawan-Syamsul Bahri belum memenuhi syarat minimal dukungan,” jelas pria berkacamata itu panjang lebar.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak juga melengkapi, maka KPU menyatakan Bapaslon tertentu gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kota Serang.
“Kalau sampai tanggal 20 Januari, kemudian perbaikan itu kami teliti ulang sampai tanggal 27 Januari. Jika sampai tanggal tersebut dokumen yang dimaksud tidak ada, maka eksekusinya di tanggal 12 Februari saat penetapan calon. Mereka bisa ditetapkan gagal sebagai Bapaslon, meskipun hanya ada 1 syarat tidak dipenuhi,” bebernya.
Keempat Bapaslon yang dimaksud yakni Vera Nurlaela-Nurhasan, Syafrudin-Subadri Usuludin, dan Bapaslon dari jalur perseorangan, Syamsul Hidayat-Rohman serta Agus Iriawan-Syamsul Bahri. Selain soal LHKPN, diantara Bapaslon itu juga ada yang belum melengkapi surat pengunduran dirinya sebagai ASN dan pejabat publik. Karena ada beberapa Bacalon yang berasal dari unsur abdi negara dan anggota DPRD. (Red-02).