PANDEGLANG, BantenHedline.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Fery Hasanudin tidak percaya bila masih ada pungutan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait pelayanan adminduk.
Sekda menilai, selama ini pelayanan di instansi itu sudah berjalan baik. Terlebih beberapa kali dilakukan monitoring, dirinya tidak menemukan adanya tindakan di luar ketentuan.
“Selama ini saya nilai pelayanan dukcapil dari tingkat kecamatan sudah baik. Kami juga sudah sering kesana (Disdukcapil), bahkan seringkali saya monitoring. Termasuk kita juga monitor di media sosial terkait keluhan-keluhan masyarakat,” klaim Fery saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Selasa (14/5).
Padahal sehari sebelumnya, seorang warga mengeluhkan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga di Disdukcapil. Pasalnya, warga tersebut harus membeli formulir KK disebuah fotokopi yang letaknya bersebelahan dengan Disdukcapil, seharga Rp500 per lembar.
Menurut Sekda, bila hal itu muncul dipastikan bahwa dilakukan oleh oknum di luar Disdukcapil. Karena seluruh pegawai di Disdukcapil sudah diingatkan untuk bekerja dengan baik. Soalnya kini kinerja aparatur, khususnya dibidang pelayanan terus dipantau oleh KPK maupun lembaga pemerintahan lainnya.
“Saya kira sudah selalu mengingatkan dan kemungkinan pimpinan sudah warning. Takut ada sistem itu diluar dari struktural yang ada di instansi. Jadi harus kita wujudkan reformasi birokrasi, mengingat sekarang kita dipantau ketat baik oleh KPK, maupun kementerian lain,” jelas Sekda.
“Sehingga tidak boleh lagi ada pelayanan buruk apalagi sampai melakukan pungutan liar,” sambungnya.
Fery menilai, formulir KK memang bisa difotokopi untuk mempercepat proses kepengurusan bila blankonya sudah habis. Namun jika sampai dijualbelikan, hal itu sama sekali tidak dibenarkan. Oleh karenanya Sekda mengaku akan segera mengkroscek laporan masyarakat guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Mungkin untuk mempercepat proses, kalau bisa difotokopi apa boleh buat. Itu kan bisa saja terjadi. Tapi yang perlu diingat tidak boleh dijualbelikan. Itu sama sekali tidak dibenarkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga asal Kecamatan Panimbang, mengeluhkan pelayanan di Disdukcapil Pandeglang. Soalnya saat ingin mengurus perubahan KK, dia diminta untuk membeli formulir oleh seorang petugas pemegang nomor antrean. Formulir itu dijual disebuah fotokopi yang berada di belakang gedung Disdukcapil dan dibanderol Rp500 per lembarnya.
Namun hal itu dibantah oleh Sekretaris Disdukcapil, Raden Saeful Arif. Dia beralasan, Disdukcapil kehabisan blanko formulir perubahan KK atau F.116. Sehingga boleh saja digandakan selagi tidak mengubah format formulir. (Red-02).