PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Pery Hasanudin menekankan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memungut keuntungan dalam pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra). Pemkab Pandeglang akan menindak tegas oknum ASN jika terindikasi mengarah ke pelanggaran tersebut.
Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Bansos Rastra Triwulan I tahun 2018, di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Rabu (18/4/2018).
Sekda menambahkan, selama ini masih ada 12 kecamatan yang memiliki tunggakan rastra untuk tahun 2017 yang nilainya cukup besar.
“Maka dari itu kita akan telusuri dimana letak permasalahanya. Dengan rapat koordinasi ini mudah-mudahan ada titik temu terkait permasalahan tunggakan ini, dan tunggakan tersebut segera diselesaikan,” katanya.
Masih kata Pery, penyaluran rastra untuk tahun 2018 adalah gratis tanpa ada pungutan biaya.
“Oleh sebab itu saya berharap pendistribusian beras sejahtera ini harus tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Menanggapi tunggakan rastra tahun 2017, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang Tati Suwagiharti mengatakan, bahwa tunggakan ranstra tahun 2017 di 12 kecamatan tersebut mencapai Rp. 192 juta.
“Sebetulnya banyak yang sudah menyetorkan tunggakan, tapi karena belum dilakukan rekon antara pihak bulog dengan para penyetor, jadi belum ada titik temu. Tapi kalau sudah tervalidasi tentunya jumlah piutang itu akan berkurang,” katanya.
Lebih lanjut Tati mengatakan, pendistribusian rastra pada Triwulan pertama tahun 2018 telah mencapai seratus persen dari 98.064 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jatah 10 kilogram rastra per-KPM, dengan kwalitas dan kwantitas yang tetap terjaga. (Red-02).