PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang digugat oleh Nyi Aju Winingsih Soelaiman selaku ahli waris atas dugaan penyerobotan lahan seluas 59 hektar di Desa Kurungkambing, Kecamatan Mandalwangi. Melalui Kuasa hukum, Jenderaldi Abdullah, ahli waris telah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Pada Selasa (6/3) kemarin telah dilakukan siding perdana. Namun sidang itu harus ditunda lantaran tergugat tidak hadir.
Ketika ditelusuri, ketidakhadiran Bupati Pandeglang pada saat itu, lantaran ingin ditangani langsung oleh kuasa hukum khusus. Sementara hingga kini, kuasa hukum yang ditunjuk belum juga dipastikan.
Baca juga: Bupati Pandeglang Digugat Warga, Dituding Serobot Lahan 59 Hektar
“Karena surat panggilannya ditujukan kepada Bupati Pandeglang maka ada proses disposisi. Ternyata pimpinan kami memberi perintah agar ditangani oleh penasehat hukum luar yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. karena seperti itu ya otomatis maka harus ada mekanisme penunjukan sesuai dengan pengadaan barang dan jasa, tidak bisa langsung hadir dalam persidangan pertama” terang Kasubag Bantuan Hukum Setda Pandeglang, Al Anhsar Nur saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/3).
Ia menjelaskan, surat pemanggilan diterima 3 hari sebelum jadwal siding. Sedangkan jika melalui mekanisme pengadaan, waktu yang diperlukan sekitar 7-10 hari.
“Sementara jarak antara waktu panggilan dengan proses sidang spare waktunya hanya tiga hari. Kalau kita bicara soal penunjukan pengadaan barang dan jasa itu membutuhkan 7 -10 hari jadi enggak mungkin,” katanya.
Sedangkan saat ditanya mengenai bukti kepemilikan sah atas kepemilikan tanah yang digugat, Al Anshar mengklaim bahwa Pemda mempunyai semua dokumen yang mendukung bukti kepemilikan. Hanya saja ia enggan menjabarkan lebih rinci, dengan dalih akan disampaikan melalui kuasa hukum yang ditunjuk.
“Kami juga pada waktunya juga akan melampirkan data, karena dari proses persidangan ada yang namanya pembuktian ada yang namanya pemeriksaan saksi. Namun, kami tidak bisa membuka data kepemilikan apa yang dimiliki Pemkab Pandeglang, karena hal tersebut nanti akan disampaikan kuasa hokum biar satu pintu” tandasnya. (Red-02).