SERANG, BantenHeadline.com – Dalam acara Saresehan Bersama Sultan Banten dan Masyarakat Banten di salah satu rumah makan di kota serang, Rabu (11/01), Ratu Bagus (Rtb.) Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja, mengaku memiliki dasar hukum atas penetapan dirinya sebagai Ahli Waris Kesultanan Banten, yang kemudian berhak menyandang gelar sebagai Sultan Banten ke-18.
Dasarnya, yaitu Ketetapan Pengadilan Agama Serang nomor 0316/PDT.P/2016/PA.SRG tanggal 22 september 2016 tentang Penetapan Ahli Waris. Melalui ketetapan tersebut Pengadilan Agama mengesahkan Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja sebagai keturunan yang sah dari Sultan Banten ke-17, Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin.
Ratu Bagus (Rtb.) Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja pada tanggal 11 Desember 2016 lalu juga telah dikukuhkan sebagai Sultan Banten ke-18, di Masjid Agung Banten Lama, Kecamatan Kasemen Kota Serang.
“Pengadilan Agama Serang sudah menetapkan saya sebagai Ahli Waris Kesultanan Banten, atau keturunan Sultan Banten ke-17, Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin,” ujar Rtb. Hendra Bambang kepada awak media usai acara tersebut.
Rtb. Hendra Bambang menambahkan, dengan menyandang gelar Sultan Banten, ia mengaku bertanggung jawab untuk mengembalikan kejayaan Banten Lama peninggalan Sultan Maulana Hasanudin.
“Saya akan mengembalikan kejayaan Banten Lama,” pungkasnya. (Red – 05).