LEBAK, BantenHeadline.com – Tidak taat Surat Edaran Bupati Lebak, Kamis (9/6). Petugas Polisi Satuan Pamong Praja (Pol-PP) Pemkab Lebak temukan rumah makan yang buka pada siangan hari. Karena sebelumnya sudah diperngati melalui Surat Edaran, sehingga untuk memberikan efek jera akibatnya beberapa makanan disita petugas.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah rumah makan yang buka pada siang hari. Padahal, sebelumnya petugas telah melayangkan Surat Edaran Bupati Nomor 190 /ADMIN.KESRA/V/2016 Tentang Laranagn Kegiatan Dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 H/ 2016 M. Namun, karena sebagian pelaku usaha rumah makan membandal, maka petugas terpaksa harus melakukan tindakan, baik berupa himbauan hingga penyitaan peralatan dagangan atau makanan yang ada diwarung makan .
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Lebak, Mohammad Syafe’i mengatakan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara rutin hingga akhir bulan Ramadhan.
“Jika rumah makan yang sudah dirajia ditemukan kembali buka pada siang hari. maka akan dilakukan penggusuran seluruh barang-baranganya, sebagai tindakan supaya memberikan efek jera,” ucap Syaefe’i.
Ia juga dirinya juga mengaku, di wilayah Rangkasbitung, terdapat kurang lebih 50 rumah makan, namun, ada kurang lebih lima rumah makan setiap tahunnya yang kerap membandal. (Red-03)