PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dua belas oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang yang diciduk oleh Tim Saber Pungli Polda Banten, Selasa (25/7) kemarin, dipastikan akan dikenai sanksi. Namun Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum atas kasus dugaan pungli di Kantor Disdukcapil setempat.
“Kami masih menunggu proses hukum, untuk sanksi itu menyusul. Kami berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menangani masalah ini,” terang Ali Fahmi Sumanta ditemui usai memgikuti upacara di Kantor Disdukcapil Pandeglang, Rabu (26/7).
Menurutnya, kejadian kemarin harus dijadikan pembelajaran dan efek jera serta perbaikan pelayanan ke depannya.
“Ini efek jera, kalau tidak seperti ini tidak akan ada perubahan. Kejadian ini juga untuk memperbaiki citra pelayanan. Kami ingin mengubah yang tidak baik menjadi baik,” sambungnya singkat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Saprudin mengatakan, ke 12 nama yang kemarin diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Polda Banten sehingga belum kembali bekerja.
“Tadi waktu apel mereka tidak ikut, karena tengah dimintai keterangan oleh polisi. Mereka tidak ditahan ya, tapi hanya dimintai keterangan,” ujar Saprudin.
Namun begitu, pihaknya menjamin, dengan adanya kejadian ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang hendak membuat surat-surat kependudukan.
“Kejadian ini cukup mencoreng citra pelayanan,” tutupnya. (Red-02)