Serang, BantenHeadline.com – 2 kilo gram lebih barang haram Sabu asal negara tetangga Malaysia, berhasil masuk ke tanah Jawara, Banten. Sabu yang dikemas dalam bermacam jenis ukuran tersebut dikirim 3 orang pengedar Sabu jaringan internasional berinisial I-R, R-Z dan Y-L. melalui Aceh hingga ke Pelabuhan Merak.
Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten kemudian menangkap para tersangka berikut barang bukti dari kediaman salah satu tersangka I-R di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
‘Ini hasil penyelidikan dan pengembangan atas temuan kasus sebelumnya sejak dari tersangka pertama beriniisal, Y-L dengan Sabu seberat 11 gram lebih, di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang hingga menangkap orang berinisial I-R dan barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih,” tegas Kapolda Banten Brigjend Pol Ahmad Dofiri kepada wartawan, Senin (6/6).
Sementara itu Kepala BNN Banten, Kombes Pol Heru Februanto meyakini Sabu seberat 2 kilo gram lebih tersebut akan disebar di wilayah Banten.
“Sabu seberat 2 kilogram lebih ini bisa meracuni sekitar 2000 pengguna di Banten. Beruntung ini semua dapat kami amankan, meski beberapa tersangka lain lolos dari pengejaran kami,” tambah Heru Februanto.
Sementara akibat menyimpan dan mengedarkan sabu ketiga pelaku terkena pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman maksimal hukumman seumur hidup. (Red – 04).