PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang melansir ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pandeglang rawan akan tindak pelanggaran pemilu pada Pilgub Banten 2017 mendatang. Dari 1.903 TPS yang tersebar di 35 kecamatan, Panwaslu mencatat sebanyak 1.523 TPS di antaranya tergolong rawan.
Berdasarkan mempertimbangkan adat budaya dan tingkat kesejahteraan masyarakatnya, kerawanan tersebut terdapat di Kecamatan Mandalawangi, Kecamatan Labuan dan Kecamatan Cipeucang, dengan kerawanan tertinggi adalah politik uang dan keterlibatan aparat desa melalui intimidasi kepada pemilih.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pandeglang, Nana Subana menyebutkan, bentuk-bentuk kerawanan di TPS hasil pemetaan pihaknya terdiri atas politik uang, mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan perangkat desa, netralitas penyelenggara, intimidasi penyelenggara, dan intimidasi pemilih.
“647 TPS masuk dalam rawan politik uang, disusul keterlibatan perangkat desa yang berpotensi terjadi di 230 TPS dan terkait netralitas penyelnggara yang dipetakan terdapat di 200 TPS,” terang Nana kepada BantenHeadline.com, Senin (26/12).
Menurut Nana, prediksi tersebut merupakan hasil kajian berdasarkan pengalaman Pilkada pada tahun 2015 lalu. Namun demikian menurutnya indikator yang digunakan tidak merata, lantaran adanya perubahan karakter pemilih antara Pilbup dan Pilgub. (Red – 02).