PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Masyarakat Desa Bojen dan Pangkalan di Kecamatan Sobang akan mendapat tanah redistribusi dari pemerintah. Tercatat sebanyak 2.000 bidang tanah disiapkan untuk kedua desa, dengan masing-masing daerah mendapat 1.000 bidang tanah.
Redistribusi ribuan bidang tanah itu adalah upaya pemerintah untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan, serta meningkatkan ketahanan pangan. Hal itu sebagaimana terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Pandeglang, Muslih mengatakan, bidang tanah yang akan diredistribusi itu adalah lahan milik negara yang selama ini digarap oleh penduduk setempat.
“Selama ini tanah tersebut hanya berupa SPPT, maka BPN akan membantu menerbitkan legalitas yang sah berupa sertifikat sebagai penegasan hak kepemilikan,” ujar Muslih saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/11).
Dia menegaskan, tidak ada pungutan biaya atas pemberian tanah redistribusi tersebut. Kendati demikian, BPN tidak sembarangan dalam memberi lahan redistribusi. Karena Muslih menegaskan, pemberian tanah redistribusi hanya diperuntukkan bagi penduduk yang sudah menggarap lahan negara namun belum memiliki bukti legalitas.
“Lalu penerima adalah mereka yang tidak memiliki hunian, bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta dilarang menjual atau mengalihfungsikan lahan redistribusi selama 10 tahun,” bebenya.
Akan tetapi, Muslih belum dapat menjabarkan luas tanah redistribusi lantaran saat ini masih dilakukan pendataan. Hanya saja, setiap Kepala Keluarga, menerima lahan redistribusi bervariatif. Rata-rata satu KK akan mendapat 2.000-5.000 meter persegi.
“Sekarang sedang tahap percetakan sertifukat dan ditargetkan akhir tahun akan dibagikan kepada penerima,” pungkasnya. (Red-02).