PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Renovasi Gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang di Jl. Raya Serang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, menyalahi aturan.
Total biaya renovasi yang ternyata angkanya cukup tinggi sebesar Rp. 2,7 Milyar, berikut data administrasi pelaksanaan proyek yang seharusnya dipampang pada papan nama proyek dan dapat terbaca dengan mudah oleh masyarakat, justru di pasang jauh di belakang gedung dan sulit terpantau.
“Dari awal pengerjaan kami sudah menegaskan kepada pihak kontraktor untuk memasang papan proyek, pagar pembatas, dan pengaman pembangunan,” dalih Elvis Reza Almany, Bagian Umum dan Keuangan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PN Pandeglang, Rabu (24/08), saat dikonfirmasi BantenHeadline.com.
Pada papan nama proyek tercantum, bahwa renovasi dikerjakan oleh PT. Uno Tanoh Seuramo, dengan nomor kontrak 03/107.998/SPMK-Kons-Fis/PPK/PN-PDL/VI/2016 dengan anggaran Rp. 2.745.450.000, yang bersumber dari APBN pusat TA. 2016.
“Pembangunannya sejak 30 Juni hingga 26 Desember, selama 180 hari kalender. Dan pembangunan ini merupakan usulan sejak tahun 2015,” kata Elvis lagi.
Usai “tertangkap basah” melakukan pelanggran tersebut, tak lama kemudian beberapa pekerja langsung memindahkan papan nama proyek ke tempat semestinya, yaitu di akses masuk menuju lokasi renovasi. (Red – 02).