PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Ratusan Warga Desa Pasireurih, Kecamatan Cipeucang mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Rabu (15/11/2017). Kedatangan mereka berkaitan dengan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa mereka yang diduga terjadi pelanggaran.
Massa menduga Panitia pada pelaksanaan Pilkades tanggal 5 November 2017 lalu tidak menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akibatnya nomor surat undangan pemilih tidak sesuai dengan nomor yang ada di DPT sehingga menimbulkan kerancuan pemilih.
“Panitia diduga tidak netral karena banyak pemilih pendukung salah satu Calon Kades tidak menerima surat undangan. Parahmya lagi, banyak surat undangan pemilih tidak dibubuhkan stempel panitia, hal itu menimbulkan kerawanan pemilih siluman,” kata salah seorang Koordinator Aksi, Lili Toli dalam orasinya.
Berdasarkan hal itu, massa mendesak agar DPMPD menggelar pemilihan ulang. Jika desakan mereka tidak diakomodir, maka oknum panitia Pilkades Pasireurih yang diduga tidak netral akan diproses secara hukum lantaran dinilai telah mencederai demokrasi.
“Kalau memang tidak bisa dilakukan pemilihan ulang tolong oknum panitianya dimasukan ke jeruji besi,” desaknya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Pandeglang, Atang Suhana menerangkan, gugatan yang dilakukan oleh warga Pasireurih kebanyakan permasalahnnya diranah pidana. Oleh karena itu, DPMPD menyerahkan permasalahan itu kepada kepolisian.
“Jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pilkades, maka hasil pemilihan kemarin tidak menggagalkan terhadap hasil perolehan suara, kecuali berdasarkan keputusan pengadilan yang inkrah,” terang Atang.
Menurutnya, proses Pilkades bukan pemilihan ulang tapi pemilihan kembali atau proses PAW terlebih dahulu, baru dilakukan pemilihan kembali. Sedangkan apabila belum ada penetapan pengadilan, maka proses tahapan Pilkades tetap berlanjut.
“Kalau di Perbup itu tidak ada yang namanya pembatalan atau pemilihan ulang. Yang boleh membatalkan itu hasil dari pengadilan. Kalau Pilkades itu bukan pemilihan ulang tapi pemilihan kembali atau proses PAW dulu baru ada pemilihan kembali. Kalau belum ada penetapan pengadilan proses tahapan Pilkades tetap berlanjut,” jelasnya.
Oleh karena itu, Atang menyarankan agar masaa melayangkan gugatan ke pengadilan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika permohonan dari dua lembaga tersebut dikabukkan, maka hasil Pilkades di Desa Pasireurih bisa dibatalkan.
“Tuntutan warga yang meminta Pilkades ulang tidak akan menggangu proses tahapan Pilkades sebelum ada keputusan dari pengadilan,” pungkasnya. (Red-02).