PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebanyak dua puluh dua bungkus ganja siap pakai seberat 134,47 gram dan 1 linting ganja seberat 0,34 gram diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang.
Ratusan gram ganja itu diamankan dari seorang pria berinisial TG (24) Warga Kecamatan Sobang, TG diamankan dengan barang bukti ratusan gram narkotika jenis ganja.
Sebelum mengamankan TG, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang lebih dahulu mengamankan MRF dikediamannya di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung dengan barang bukti berupa 3 linting narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan interogasi pada tersangka MRF yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari tersangka TG seharga Rp600 ribu.
Berbekal petunjuk itu polisi langsung mengejar tersangka TG dan berhasil diamankan dikediamannya dk Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis pada Selasa (8/10) sekira pukul 01.00 WIB dengan barang bukti 1 linting ganja.
“Setelah ditangkap dan dilakukan introgasi TG mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Kecamatan Sobang dan kami langsung menuju ke rumah TG untuk melakukan penggeledahan,” Kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma, Rabu (9/10).
Usai dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka TG, polisi kembali mengamankan barang bukti ganja sebanyak 22 bungkus yang disimpan didalam tas warna coklat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto 111 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Red-02).