PANDEGANG, BantenHeadline.com – Proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampung Geyon, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis diketahui belum mengantongi izin.
Soalnya hingga kini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum pernah mengeluarkan izin apapun terhadap pembangunan fasilitas tersebut.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pandeglang, Surya Darmawan menuturkan, pihak pengusaha baru sebatas mengajukan izin prinsip yang dilayangkan ke Pertamina pusat. Sementara syarat izin usaha sebagai legal standing belum ditempuh.
“Itu baru izin prinsip saja untuk mereka bawa ke Pertamina pusat. Setelah ada izin dari Pertamina pusat, maka dibawa lagi ke Pandeglang untuk meminta izin usaha, untuk saat ini mah belum ada izin usahanya,” katanya, Selasa (22/5/2018).
Surya mengaku, pihaknya sudah menegur pihak pengusaha agar menghentikan kegiatan. Bahkan DPMPTSP Pandeglang juga sudah menyampaikan surat kepada Satpol PP agar segera menutup peroses pengurukan yang saat ini masih berlangsung.
“Sebelum izin usaha keluar, seharusnya tidak ada aktivitas apapun, saya minta diberhentikan dulu pekerjaan pengurukannya. Saya sudah tegur pengusahanya, dan sudah beri surat ke Satpol PP untuk menutup itu,” sebutnya.
Menurtutnya pemerintah tidak akan mempersulit proses perizinan pihak manapun yang ingin membuka usaha di Pandeglang. Apalagi pihaknya menyadari keberadaan SPBU tersebut memiliki dampak yang positif bagi masyarakat.
“Dengan adanya SPBU itu memang dapat mempercepat proses kemajuan suatu daerah. Tetapi sebaiknya prosedur perizinan dilengkapi terlebih dahulu,” pesan Surya. (Red-02).